Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai H
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Senin, 18 Oktober 2021 Sekertaris Dinas Perdagangan dan usaha Mikro Kabupaten Ponorogo membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Guna Memberikan Pemahaman Dan Pengertian Kepada Masyarakat Khususnya Yang Berkaitan Dengan Cukai Yang Merupakan Pungutan Negara Yang Dikenakan Terhadap Barang Barang Tertentu serta Menghentikan Laju Peredaran Rokok Illegal Dengan Langkah Edukasi Yang Masif Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di UPTD Sentra Industri Kabupaten Ponorogo terbagi menjadi 3 angkatan yaitu :Angkatan I Tgl 18 Oktober 202, Angkatan II Tgl 25 Oktober 2021, Angkatan III Tgl 27 Oktober 2021 dengan Narasumber dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Madiun, Bank Mandiri Cabang Ponorogo dan Rumah Bumn Bea Cukai Madiun melakukan pengawasan di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dengan Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : Memberi Fasilitas Perdagangan, Melindungi / Mendukung Industri Dalam Negeri, Melindungi Masyarakat, Mengoptimalkan Penerimaan Negara KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar .CUKAI Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, Barang Barang Kena Cukai (BKC) adalah Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT)Manfaat Cukai Di Gunakan Untuk Infrastruktur, Pendidikan (Bos), Kesehatan (Bpjs, Kis, Dll),Bantuan Sosial, Pertanian (Pupuk), Koperasi & Umkm (Kur), Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, Hankam,Anggaran K/L, Dbhcht, Dll
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai H
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Senin, 18 Oktober 2021 Sekertaris Dinas Perdagangan dan usaha Mikro Kabupaten Ponorogo membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Guna Memberikan Pemahaman Dan Pengertian Kepada Masyarakat Khususnya Yang Berkaitan Dengan Cukai Yang Merupakan Pungutan Negara Yang Dikenakan Terhadap Barang Barang Tertentu serta Menghentikan Laju Peredaran Rokok Illegal Dengan Langkah Edukasi Yang Masif Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di UPTD Sentra Industri Kabupaten Ponorogo terbagi menjadi 3 angkatan yaitu :Angkatan I Tgl 18 Oktober 202, Angkatan II Tgl 25 Oktober 2021, Angkatan III Tgl 27 Oktober 2021 dengan Narasumber dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Madiun, Bank Mandiri Cabang Ponorogo dan Rumah Bumn Bea Cukai Madiun melakukan pengawasan di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dengan Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : Memberi Fasilitas Perdagangan, Melindungi / Mendukung Industri Dalam Negeri, Melindungi Masyarakat, Mengoptimalkan Penerimaan Negara KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar CUKAI Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, Barang Barang Kena Cukai (BKC) adalah Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT) Manfaat Cukai Di Gunakan Untuk Infrastruktur, Pendidikan (Bos), Kesehatan (Bpjs, Kis, Dll),Bantuan Sosial, Pertanian (Pupuk), Koperasi & Umkm (Kur), Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, Hankam,Anggaran K/L, Dbhcht, Dll
Kunjungan Anggota DPR RI ina ammania bersama Wakil Bupati Ponoro
Kunjungan Anggota DPR RI ina ammania bersama Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita S.H Mengunjungi Ecoprint, Reog dan Batik Tulis di UPTD Sentra industri Kabupaten Ponorogo PONOROGO 21 April 2021 Anggota DPR RI ina ammania bersama Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita S.H Mengunjungi Ecoprint, Reog dan Batik Tulis di Gedung Sentra Industri Kab.Ponorogo. Rabu (5/4/2021) Anggota DPR RI ina ammania sangat antusias bahkan membuat batik ecoprint beliau meletakkan daun daun di atas kain untuk membuat motifnya. Dalam proses pembuatan batik ecoprint berlangsung selama 1 hari.Namun untuk proses hingga finishing memakan waktu hingga 5 hari. Beliau 5 hari lagi ingin melihat hasil yang telah beliau buat.bahkan beliau memesan ecoprint dari kain sutra. Batik ecoprint selain untuk baju juga di gunakan untuk dibuat kerajinan tas, tempat laptop, slayer dan Lain lain. Di Dalam kunjungan ke penggrajin reog Ina Ammania Dikatakan Reog adalah milik ponorogo indonesia yang harus kita jaga dan kita lestarikan. jangan sampai reog ini di klaim oleh malaysia.Bahan utama reog adalah bulu merak yang di import dari india sedangkan bahan lainnya adalah kulit kambing.Dalam pembuatan reog juga bisa dengan menggunakan bahan dari kulit Harimau.Ukuran reog beragam mulai reog untuk pentas, Reog untuk Anak Dan Reog untuk Hiasan Dinding. Selain itu ina ammania juga mengunjungi pembatik fajar. Beliau Sangat bersemangat hingga ikut melakukan proses pewarnaan batik pesanan dari kalimantan.
Pelatihan Lanjutan Ecoprint
Dinas Perdagkum Pelatihan Lanjutan Ecoprint PONOROGO 5 April 2021 Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita S.H bersama bersama Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo Addin Andhanawarih, S.Sos, MM Membuka Pelatihan Lanjutan Ecoprint di Gedung Sentra Industri Kab.Ponorogo. Senin (5/4/2021) Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita S.H, mengatakan membuat batik ecoprint ternyata cukup mudah ditambah bahan yang digunakan juga ada di sekitar kita yaitu jenis dedaunan yang bisa dijadikan motif batik ecoprint tinggal ditempelkan di kain kemudian di tutup dengan kain dan plastik kemudian digulung. panaskan antara satu setengah hingga dua jam kemudian diangkat dan dibuka lalu di keringkan tapi tidak dibawah sinar matahari cukup di angin-anginkan. Menggunakan moment hari raya merupakan peluang yang bagus untuk meningkatkan penjualan sehingga moment ini untuk memproduksi batik eco Print. Bahkan Penjualan Batik Ecoprint sudah mendapatkan Banyak pesanan dikarenakan peminatnya banyak.Dalam pemasarannya dengan menggunakan aplikasi milik perdagkum jathilmart (https://grebeg.com/).Selain itu juga bisa menggunakan Lazada.co.id, shopee.co.id dll untuk pemasaran ecoprint. Dikatakan Kepala Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo Addin Andanawarih, ibu UMKM bunda Lisdyarita juga akan membawa batik ecoprint hasil pelatihan kita pertama akan dibawa ke luar negeri. Tapi kendala kita produksi batik kita terbatas. Makanya kita di minta terus produksi batik ecoprint.
Pelatihan Tas anyam
Dinas Pedagangan Koperasi dan Usaha Mikro melalui UPTD Sentra Industri Mengadakan Pelatihan Tas anyam. Jumat (19/3/2021). Dalam Pelatihan Tersebut antusiasme masyarakat Kabupaten Ponorogo dalam mengikuti pelatihan sangat tinggi, Terlihat dari banyaknya pendaftar untuk mengikuti pelatihan ini. Antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti pelatihan ini, kami juga berharap keterampilan baru bagi masyarakat kabupaten Ponorogo ini dapat digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran. Wakil Bupati Ponorogo pun Menghadiri Pelatihan Tas di UPTD Sentra Industri Kabupaten Ponorogo. Dalam Kunjungannya tersebut beliau berharap UPTD Sentra Industri menambah kegiatan lagi dengan kerajinan yang lainnya sehingga ibu ibu dan juga masyarakat Ponorogo menambah kerajinannya.
Pelatihan Tas anyam
Dinas Pedagangan Koperasi dan Usaha Mikro melalui UPTD Sentra Industri Mengadakan Pelatihan Tas anyam. Jumat (19/3/2021). Dalam Pelatihan Tersebut antusiasme masyarakat Kabupaten Ponorogo dalam mengikuti pelatihan sangat tinggi, Terlihat dari banyaknya pendaftar untuk mengikuti pelatihan ini. Antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti pelatihan ini, kami juga berharap keterampilan baru bagi masyarakat kabupaten Ponorogo ini dapat digunakan untuk menambah jumlah IKM di Ponorogo Sehingga membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran. Wakil Bupati Ponorogo pun Menghadiri Pelatihan Tas di UPTD Sentra Industri Kabupaten Ponorogo. Dalam Kunjungannya tersebut beliau berharap UPTD Sentra Industri menambah kegiatan lagi dengan kerajinan yang lainnya sehingga ibu ibu dan juga masyarakat Ponorogo menambah kerajinannya.
Peresmian Gedung Baru Pasar Legi
PONOROGO 9 Februari 2020 Gedung baru Pasar Legi Ponorogo diresmikan oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dengan ditandai dengan penandatanganan prasasti, penekanan sirine, pelepasan balon, pemotongan bunga dan pembukaan pintu utama Pasar Legi Ponorogo oleh Bupati Ipong Muchlissoni. Gedung baru pasar legi ini hanya akan bernama Pasar Legi dan bukan Pasar Legi Songgolangit. Harapannya, pasar ini akan benar-benar memberi hasil yang manis atau legi bagi para pedagang dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Gedung baru Pasar Legi menjadi Ikon Ponorogo karena bagunannya yang berada di tengah kota dan dengan menggunakan ciri khas ponorogo dengan menggunakan lambang bulu merak pada dinding dindingnya. Gedung Baru pasar legi dibangun dengan APBN sebesar Rp133 miliar merupakan pasar tradisional Modern sehingga memberikan kenyaman bagi pedagang dan pembeli. Pembagian zona atau zonasi berdasarkan jenis dagangannya sehingga akan memudahkan pembeli dalam berbelanja. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo Addin Andanawarih, Selasa (9/2/2021) mengatakan, dengan peresmian dan akan digunakannya kembali gedung pasar legi baru mendorong bangkitnya ekonomi para pedagang, para pengusaha dan pengusaha UMKM.
DINAS PERDAKUM PONOROGO GELAR PELATIHAN PEMBUATAN SABUN CUCI PIR
Mlarak, SINYALPONOROGO - Dalam rangka mencetak para wirausaha baru di Ponorogo, Dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo menggelar pelatihan pembuatan sabun cuci piring dan sabun cuci tangan cair. Acara ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 13 dan 14 Oktober 2020 di rumah kepala desa Bajang kecamatan Mlarak Ponorogo, Sri Nuryati. Ervinna Nurdianti, ST, MM Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdakum selaku ketua pelaksana kegiatan pelatihan pembuatan sabun cuci piring dan sabun tangan cair mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelatihan sebelumnya. Dimana, dari kegiatan pelatihan pertama di tahun 2018 lalu masih di wilayah Bajang Mlarak Ponorogo yaitu soal sabun cuci untuk laundry mendapat tanggapan yang luar biasa dan itu bisa dilihat dari bermunculannya pengusaha laundry di wilayah bajang. Dijelaskan Ervinna, ketua pelaksana kegiatan pelatihan bahwa acara ini diikuti 25 peserta dari desa bajang mlarak namun ada dua peserta lain berasal dari luar Bajang yang juga memiliki usaha yang sama dengan apa yang akan diberikan pelatihan. Sementara itu Sri Nuryati, kepala desa Bajang kecamatan Mlarak ponorogo mengapreasiasi kegiatan yang digelar oleh Dinas perdakum Ponorogo dan semoga kegiatan ini akan memberi manfaat yang baik terhadap warga desa bajang dan harapannya kedepan akan makin banyak bermunculan Wira usaha baru di wilayah bajang mlarak ponorogo. Hal semada diungkapkan Addin Andhanawarih, S.Sos, MM Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo ketika membuka acara pelatihan pembuatan sabun cuci piring dan sabun cuci tangan cair mengaku siap memfasilitasi kepada para calon pengusaha baru atau UKMK di Kabupaten Ponorogo. Hal itu dikatakan Addin agar supaya yang mengikuti pelatihan kegiatan terus bersemangat dan bisa menjadi pelaku usaha yang tangguh dan pihaknya siap untuk memfasilitasinya. "Kita dari dinas siap memfasilitasi mulai perizinan/legalitas perusahaan hingga membantu pemasaran. Bahkan sertifikat halal juga akan kita bantu. Intinya, harus semangat menjadi wirausaha baru di Ponorogo dan segera daftar." Tegas Addin Andhanawarih, Kepala Dinas Perdakum Ponorogo. Sementara itu, Arif Hartono narasumber dari Unmuh Ponorogo yang ditunjuk Perdakum untuk memberikan pelatihan bagaimana menjual produk yang dihasilkan atau teknik marketing kepada para peserta termasuk memberikan tips-tips bagaimana sukses berjualan yang baik. Secara panjang lebar, Arif menjelaskan bagaimana menjual dagangan sesuai keinginan konsumen. Diantaranya adalah dengan memperkenalkan dagangan kepada pihak lain. Dan itu bisa dilakukan dalam berbagai media baik lewat komunitas, Facebook dan pertemuan lewat arisan RT atau dimana saja. "Intinya, berjualan itu tidak mengenal tempat dan waktu. Bisa lewat mana saja."pungkasnya.(Nanang)
Ribuan Pelaku UMKM Produktif Ponorogo Diusulkan Dapat Bantuan
Konfirmasitimes.com-Jakarta (02/09/2020). Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) telah mengusulkan 1.688 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih produktif pada pandemi covid-19. “Usulan kami sudah sesuai dengan syarat yang sudah diatur didalam peraturan menteri,” Ungkap Addin Andhanawarih, Kepala Dinas Perdagkum, dalam keterangannya, Selasa (01/09/2020). Addin juga menjelaskan bantuan tersebut akan disalurkan secara tunai di rekening penerima sebesar 2,4 Juta Rupiah melalui bank Pemerintah yang sudah melalui tahap verifikasi yang sudah melalui verifikasi data dari Kementrian. “Kami hanya mengusulkan saja, yang berhak umkm itu dapat atau tidaknya semuanya dari Kementrian mas melalui tahap verifikasi dari pusat, Kami tidak menjanjikan semua itu akan dapat semua keputusan ada di Kementrian. Tapi kami berharap semuanya dapat,” tegasnya. Addin juga berharap dengan adanya bantuan ini nantinya perekonomian bisa bangkit kembali, dan para pelaku yang mendapatkan bantuan ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usahanya. Sebagai informasi, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Presiden Republik Indonesia. Dimana program ini tertuang didalam Peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan menengah republik indonesia, nomor 6 tahun 2020. Tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi covid-19. Dan diatur didalam Petunjuk pelaksanaan Bantuan bagi pelaku usaha mikro (bpum) nomor 98 tahun 2020 Peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan menengah Republik Indonesia.
UMKM, Pedagang Sayur Pudak dan Kuliner Bakal Dijatah Lapak di Pa
PARA pengusaha kecil dan mikro di Ponorogo serta pedagang sayur dari Kecamatan Pudak, Ponorogo, mendapat perhatian dari Pemkab Ponorogo. Rencananya akan ada alokasi lapak dan kios untuk mereka saat gedung baru Pasar Legi jadi dan diserahkan dari kontraktor kepada Pemkab Ponorogo. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo Addin Andanawarih, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pemberian jatah untuk kedua kelompok pengusaha ini adalah untuk mendorong bangkitnya ekonomi para pengusaha tersebut. Namun, Addin belum menyebutkan rincian jumlah pengusaha dan mekanisme untuk masuk ke Pasar Legi tersebut. Kondisi proyek gedung baru Pasar Legi Selasa (20/10/2020). “Jadi, menurut petunjuk bapak Plt Bupati (Soedjarno), selain para pedagang Pasar Legi yang di pasar relokasi, pedagang eks-Pasar Pengadilan, pedagang eks-Pasar Lanang dan pedagang eks-Pasar Stasiun, gedung baru itu akan juga dialokasikan untuk pengusaha kelas UMKM, pedagang sayur dari Pudak dan pengusaha kuliner di depan pasar yang terdampak pembangunan. Kuliner ini akan ditempatkan di lantai 4,” kata Addin. Jumlah lapak dan kios di gedung baru tersebut adalah 2.800-an buah. Sedangkan kapasitas totalnya bisa mencapai sekitar 4 ribu pedagang. Ini termasuk pedagang obrok yang berdagang secara bergantian dengan pedagang obrok lainnya. Kondisi proyek gedung baru Pasar Legi Selasa (20/10/2020). Pasar Legi sendiri akan dibagi dalam beberapa zona. Lantai 1 adalah zona dagangan basah seperti sayur daging ayang daging sapi dan buah. Lantai 2 akan berisi pedagang mracang atau sembako. Lantai 3 dialokasikan untuk pedagang arloji, tukang jahit dan sejenisnya. Sedangkan lantai 4 akan diisi oleh pedagang pakaian. “Nanti ada masjid di lantai paling atas. Itu nanti untuk UKMM atau mereka yang berminat dengan barang dagangan tertentu. Sebab nantinya di sana akan dibuat suasana seperti Mekkah atau Madinah begitu. Jualan pernik-pernik seperti tasbih, mukena, baju koko dan sejenisnya,” terang Addin. Saat ini sudah ada sekitar 3.600 pedagang yang didata untuk masuk ke gedung baru Pasar Legi. Diperkirakan, pada Maret atau April 2021 pasar sudah siap beroperasi. Ini setelah gedung benar-benar selesai dan diserahkan dari Adhi Persada Gedung (APG) sebagai kontraktor kepada Pemkab Ponorogo.