Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai H
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo
Senin, 18 Oktober 2021 Sekertaris Dinas Perdagangan dan usaha Mikro Kabupaten Ponorogo membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Guna Memberikan Pemahaman Dan Pengertian Kepada Masyarakat Khususnya Yang Berkaitan Dengan Cukai Yang Merupakan Pungutan Negara Yang Dikenakan Terhadap Barang Barang Tertentu serta Menghentikan Laju Peredaran Rokok Illegal Dengan Langkah Edukasi Yang Masif Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di UPTD Sentra Industri Kabupaten Ponorogo terbagi menjadi 3 angkatan yaitu :Angkatan I Tgl 18 Oktober 202, Angkatan II Tgl 25 Oktober 2021, Angkatan III Tgl 27 Oktober 2021 dengan Narasumber dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Madiun, Bank Mandiri Cabang Ponorogo dan Rumah Bumn
Bea Cukai Madiun melakukan pengawasan di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dengan Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : Memberi Fasilitas Perdagangan, Melindungi / Mendukung Industri Dalam Negeri, Melindungi Masyarakat, Mengoptimalkan Penerimaan Negara
KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar .CUKAI Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
Barang Barang Kena Cukai (BKC) adalah Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT)Manfaat Cukai Di Gunakan Untuk Infrastruktur, Pendidikan (Bos), Kesehatan (Bpjs, Kis, Dll),Bantuan Sosial, Pertanian (Pupuk), Koperasi & Umkm (Kur), Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, Hankam,Anggaran K/L, Dbhcht, Dll